DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial H (59) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (3/8/2022).
Diresnarkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra mengungkapkan, WNA ini datang ke Bali dengan tujuan berlibur sambil berpesta sabu.
Baca juga: Kondisi Geografis Pulau Bali dan Nusa Tenggara Berdasarkan Peta: Letak, Luas, dan Kondisi Alam
Pelaku mengemas barang terlarang tersebut ke dalam beberapa kapsul sehingga terlihat seperti obat-obatan.
"WN Malaysia ini, dia memang tujuannya ke Indonesia pengen enjoy benar. Dia kemas sabu di dalam kapsul obat," kataKombes Iwan Eka Putra saat ditemui di kantor BNNP Bali, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Jadi Penyuplai Narkotika untuk Wisatawan, 3 WNA di Bali Terancam Pidana Mati
Iwan mengatakan, berkat kepiawaiannya menyembunyikan sabu tersebut, WNA ini bisa lolos dari pemeriksaan di tiga bandara di Malaysia.
Dia memulai perjalanannya dari Bandara Limbang, kemudian transit di Bandara Khucing, Serawak, lalu berangkat Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Buronan Kasus Skimming Senilai Rp 5 Miliar Ditangkap di Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.