KOMPAS.com - Pelarian MI (35), seorang buronan kasus skimming yang diusut Mabes Polri dan sejumlah polda di Indonesia berakhir.
MI diringkus personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.
Baca juga: Jadi Penyuplai Narkotika untuk Wisatawan, 3 WNA di Bali Terancam Pidana Mati
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Gre Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, MI merupakan sosok paling dicari oleh anggota Mabes Polri karena terlibat kasus skimming jaringan internasional.
Polda Sulawesi Utara bahkan memasukkan MI dalam daftar pencarian orang karena jadi tersangka kasus skimming senilai Rp 5 miliar.
"Ternyata kita yang menangkap tetapi kasusnya kasus narkotika dengan barang bukti yang kecil," kata Sugianyar di Denpasar, Jumat (5/8/2022).
Sugianyar menyebut, MI ditangkap di kamar kosnya, Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (10/7/2022) pukul 21.00 Wita.
Sugianyar menyebut, pelarian MI berakhir setelah BNNP Bali menerima laporan dari masyarakat terkait jaringan pengedar narkoba di kawasan Kuta.
MI diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Setelah melakukan penyilidikan, polisi melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, BNNP melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Polisi pun menemukan sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.
"Hasil pengembangan kita ternyata dia bagian dari pengedar dan saat ini ternyata juga merupakan bagian dari jaringan internasional kasus skimming, kebetulan TKP-nya tidak di Bali," kata dia.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Buronan Kasus Skimming Senilai Rp 5 Miliar Ditangkap di Bali
BNNP Bali akan berkoordinasi dengan Polda Bali terkait kasus pidana yang dilakukan pelaku.
Untuk kasus narkoba, MI dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MI terancam 12 tahun penjara.
(Sumber: KOMPAS.com/Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.