Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Sabu, Buronan Kasus "Skimming" Senilai Rp 5 Miliar Ditangkap di Bali

Kompas.com - 05/08/2022, 12:56 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - MI (35), seorang buronan kasus skimming yang diusut Mabes Polri ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

MI ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.

Baca juga: Jadi Penyuplai Narkotika untuk Wisatawan, 3 WNA di Bali Terancam Pidana Mati

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, MI merupakan orang yang paling dicari oleh personel Mabes Polri dan beberapa polda lain karena terlibat kasus skimming jaringan Internasional.

Dari laporan Polda Sulawesi Utara, pria asal Kendal, Jawa Tengah ini, sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi tersangka kasus skimming senilai Rp 5 miliar.

"Dia juga menjadi DPO Mabes Polri dan juga beberapa Polda yang lainnya kasus skimming yang melibatkan warga negara asing. Ternyata kita yang menangkap tetapi kasusnya kasus narkotika dengan barang bukti yang kecil," kata dia pada Jumat (5/8/2022).

Sugianyar mengatakan, MI ditangkap di kamar kosnya, Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (10/7/2022) pukul 21.00 Wita.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keterlibatan MI dalam jaringan pengedar narkoba di kawasan Kuta.

Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan itu, petugas menemukan sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.

"Hasil pengembangan kita ternyata dia bagian dari pengedar dan saat ini ternyata juga merupakan bagian dari jaringan internasional kasus skimming, kebetulan TKP-nya tidak di Bali," kata dia.

Baca juga: 11 Money Changer Ilegal di Bali Ditertibkan

Selanjutnya, BNNP Bali akan berkoordinasi dengan Polda Bali dalam menangani dua kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Dalam kasus narkotika, penyidik BNNP Bali menjerat MI dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MI terancam 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com