Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penjambret yang Sasar Turis Asing di Bali Diringkus, Modus Tawarkan Jasa Transportasi

Kompas.com - 08/08/2022, 18:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Polisi meringkus dua penjambret yang menyasar turis asing dan biasa beraksi di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IGEJP (32), dan IKR (30).

Baca juga: Sekuriti di Bali Racik Ganja Campur Cokelat, Hasilnya Hendak Dikirim ke Lapas di Palembang

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia WAR (25), yang menjadi korban penjambretan di Jalan Legian, Kuta, Badung pada Rabu (3/8/2022).

Saat itu, korban bersama temannya berinisial E keluar dari sebuah tempat hiburan malam dan hendak balik tempat penginapan dengan berjalan kaki.

Langkah keduanya terhenti, saat mereka dicegat oleh tiga orang laki-laki yang berpura-pura menawarkan jasa transportasi (ojek).

Baca juga: Tepis Pernyataan Senator Australia soal Kotoran Sapi di Bali, Koster: Itu Bohong

Pada saat bersamaan, salah satu dari tiga orang laki-laki tersebut mengambil sebuah ponsel Iphone 11 dari kantong celana korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut," kata Bambang, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Tanggapi Senator Australia soal Kotoran Sapi, Wagub: Jangan-jangan Pauline Hanson Tidak Pernah ke Bali

Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga merilis secara resmi penangkapan terhadap tiga pelaku jambret yang juga sering beraksi di wilayah Kuta.

Mereka ialah IWG (26), IWJ (25), dan IKBA (25).

IWG ditangkap usai merampas ponsel milik WNA asal India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35), pada Jumat (24/6/2022).

Sedangkan, IWJ (25) dan IKBA (25), ditangkap kerena merampas ponsel WNA asal Jerman bernama Fatih Berberoglu (29), Kamis (7/7/2022).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com