BADUNG, KOMPAS.com- Polisi meringkus dua penjambret yang menyasar turis asing dan biasa beraksi di kawasan Kuta, Badung, Bali.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IGEJP (32), dan IKR (30).
Baca juga: Sekuriti di Bali Racik Ganja Campur Cokelat, Hasilnya Hendak Dikirim ke Lapas di Palembang
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia WAR (25), yang menjadi korban penjambretan di Jalan Legian, Kuta, Badung pada Rabu (3/8/2022).
Saat itu, korban bersama temannya berinisial E keluar dari sebuah tempat hiburan malam dan hendak balik tempat penginapan dengan berjalan kaki.
Langkah keduanya terhenti, saat mereka dicegat oleh tiga orang laki-laki yang berpura-pura menawarkan jasa transportasi (ojek).
Baca juga: Tepis Pernyataan Senator Australia soal Kotoran Sapi di Bali, Koster: Itu Bohong
Pada saat bersamaan, salah satu dari tiga orang laki-laki tersebut mengambil sebuah ponsel Iphone 11 dari kantong celana korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut," kata Bambang, Senin (8/8/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga merilis secara resmi penangkapan terhadap tiga pelaku jambret yang juga sering beraksi di wilayah Kuta.
Mereka ialah IWG (26), IWJ (25), dan IKBA (25).
IWG ditangkap usai merampas ponsel milik WNA asal India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35), pada Jumat (24/6/2022).
Sedangkan, IWJ (25) dan IKBA (25), ditangkap kerena merampas ponsel WNA asal Jerman bernama Fatih Berberoglu (29), Kamis (7/7/2022).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.