Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Orangtuanya di Bali hingga Overstay, Dua Remaja Rusia Dideportasi

Kompas.com - 15/09/2022, 13:23 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang remaja warga negara Rusia berinsial SA (16) dan RA (14). Kakak beradik ini dipulangkan karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya atau overstay.

Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Emirates nomor penerbangan EK 369 pada Rabu (14/92022) pukul 19.05 Wita dengan tujuan akhir Moskwa, Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, sebelum dipulangkan, kedua warga negara asing itu menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Singaraja, pada 30 Agustus 2022.

Baca juga: Pria asal Jakarta Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Bali

"Setelah diperiksa dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka telah habis berlaku selama 883 hari," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Awalnya, SA dan RA masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 bersama ibunya yang juga warga negara Rusia berinisial AS. Mereka menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.

Begitu di Bali, mereka bertemu dengan ayahnya yang juga warga negara Rusia berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, ibu yang bersangkutan pergi ke Kamboja untuk urusan pekerjaan.

Baca juga: Jatuh dari Kapal, ABK KMN Sinar Agung Lestari Hilang di Perairan Bali

"Selang beberapa lama, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di tempat tinggal seorang warga negara Rusia," kata Nanang Mustofa.

Sejak saat itu, kedua orangtuanya tidak pernah lagi datang untuk menjenguk anaknya. Hingga keduanya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Pihaknya berkoordinasi dengan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, selama pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya. Karena kedua WNA tersebut masih di bawah umur.

"Keduanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com