DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pedagang ikan, berinisial NDS (33), ditangkap polisi gara-gara mencuri ikan di sebuah toko di Jalan Tukad Pancoran, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat hendak ditangkap oleh petugas kepolisian.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, mengatakan, pelaku mencuri ikan dengan maksud untuk dijual kembali.
Baca juga: Mencuri untuk Biaya Berobat Anak Jantung Bocor, Ayah di Palopo Dibebaskan
"Modus melakukan pencurian dengan cara mencongkel freezer (pendingin ikan) untuk bisa mengambil ikan, kemudian hasil pencurian dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Teja dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/10/2022).
Teja mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis ( 20/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban bernama Zaenal arifin (32), kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Denpasar Selatan.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui tinggal di daerah Tabanan, Bali. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Tepergok Saat Mencuri di Rumah Warga Beji, Maling Berduel dengan Orangtua Korban
"Pelaku kenal dengan korban, tahu bahwa korban ini sebenarnya menjual ikan dan di tokonya terdapat banyak stok ikan. Pelaku membobol toko tersebut dan mengambil beberapa ikan untuk dijual kembali di tokonya," kata Teja.
Teja menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku juga sempat mencuri ikan di sebuah toko ikan di Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.