BULELENG, KOMPAS.com - PA (41) pelaku pembunuhan di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sempat kabur usai menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil, LS (40).
Pelaku kabur ke rumah pamannya di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Namun pelaku kemudian ditangkap polisi, pada Jumat (28/10/2022) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.
Baca juga: Istri di Buleleng yang Dianiaya Suami hingga Tewas Ternyata Sedang Hamil
"Pelaku ditangkap di rumah pamannya di Desa Sambangan. Habis membunuh korban pelaku langsung lari (kabur) ke rumah pamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, Sabtu (29/10/2022) di Kota Singaraja.
Pelaku PA telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Hadimastika menambahkan, pelaku PA diduga membunuh korban karena merasa cemburu. Pelaku mencurigai istrinya berselingkuh. Bahkan, aksi cekcok pun sering terjadi di antara pasangan suami istri tersebut.
"Memang sudah lama cekcok, pelaku cemburu karena istrinya diduga selingkuh," ujarnya.
Puncak cekcok itu terjadi, Jumat dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. PA gelap mata dan nekat menganiaya istrinya hingga meregang nyawa dengan sebilah golok dan sebatang lesung.
"Hasil pemeriksaan medis ada luka tusuk di bagian badannya serta luka akibat benturan benda tumpul," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.