Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Baca juga: Istri di Buleleng yang Dianiaya Suami hingga Tewas Ternyata Sedang Hamil
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, menurut keterangan pihak keluarga korban, korban sedang hamil.
"Namun untuk memastikan lagi kami menunggu hasil visum dari rumah sakit," ujar dia.
Pihaknya pun belum memastikan usia kandungan korban karena menunggu hasil pemeriksaan visum.
Sedangkan jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Menurut dia, motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas diduga karena cemburu.
Namun, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Motif sementara diduga cemburu. Cemburu karena siapa masih dikembangkan," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.