Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/11/2022, 13:10 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka PA (41), pria yang tega membunuh istrinya, LS (40), di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Saat dibunuh pelaku, LS dalam kondisi hamil.

PA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia juga dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami sangkakakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat 1, dan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya di Kota Singaraja, Selasa (1/10/2022).

PA tega membunuh istrinya yang sedang tidur pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca juga: Kronologi dan Motif Suami di Buleleng Tusuk Istri yang Sedang Hamil hinggal Tewas

Sebelum melakukan perbuatannya, PA dan istrinya sempat cekcok. PA cemburu karena menduga istrinya berselingkuh.

"Kejadian ini berawal dari pelaku cemburu bercampur emosi. Sore sebelum kejadian terjadi cekcok tapi korban tidak meladeni ocehan dan omelan yang disampaikan suaminya," ungkapnya.

PA nekat mencekik leher istrinya hingga tak berdaya. Pelaku juga memukul kepala korban menggunakan alu atau alat penumbuk padi.

Setelah itu, PA mengambil golok dan menggorok korban yang sedang pingsan hingga tewas.

 

Sumarjaya menyebutkan, korban sedang hamil tujuh bulan. Itu artinya pelaku juga membunuh calon bayi yang ada di kandungan korban.

"Kandungannya juga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Dilihat dari peristiwa ini, di samping istri korban secara langsung, (pelaku) juga menghilangkan nyawa korban di dalam kandungan," katanya.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Polisi Sebut Korban Dipukul dan Dibacok

Pihaknya memastikan, pelaku saat itu dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.

Usai menghabisi korban, PA langsung kabur ke rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Tak lama kemudian PA ditangkap polisi dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

"Paman pelaku melapor kepada anggota dan pelaku langsung diamankan," jelas Sumarjaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara di Buleleng Diupah Rp 200 Per Lembar

Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara di Buleleng Diupah Rp 200 Per Lembar

Denpasar
78 Desa dan Kelurahan di Buleleng Bali Rawan Terdampak Banjir Bandang

78 Desa dan Kelurahan di Buleleng Bali Rawan Terdampak Banjir Bandang

Denpasar
Tanah Longsor Terjang Ponpes di Karangasem Bali, 1 Santriwati Tewas

Tanah Longsor Terjang Ponpes di Karangasem Bali, 1 Santriwati Tewas

Denpasar
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali

Denpasar
Sempat Cekcok dengan Suami Gara-gara Utang, Ibu Hamil di Jembrana Gantung Diri

Sempat Cekcok dengan Suami Gara-gara Utang, Ibu Hamil di Jembrana Gantung Diri

Denpasar
Polisi Sebut Perusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Remaja Mabuk

Polisi Sebut Perusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Remaja Mabuk

Denpasar
Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDI-P di Jembrana Bali Dirusak Orang Tak Dikenal

Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDI-P di Jembrana Bali Dirusak Orang Tak Dikenal

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Denpasar
Air Terjun Sendang Gile di Lombok: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Air Terjun Sendang Gile di Lombok: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com