Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2022, 16:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar jaringan narkoba Medan, Sumatera Utara-Bali. Polisi menangkap delapan pelaku dalam kasus itu, dua di antaranya berstatus mahasiswa.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya mengatakan, delapan pelaku itu memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, dan pengguna yang diduga mengetahui jaringan tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti ganja seberat 10.745 gram dan 250 butir pil methamphetamine seberat 141,08 gram.

"Terkait dengan ganja yang kami tangkap ini sebanyak lima kasus, totalnya (barang bukti ganja) 10 kilogram lebih, ini juga melibatkan jaringan mahasiswa," kata dia di Denpasar, Rabu (7/12/20222).

Ia mengatakan, kasus pertama diungkap pada Rabu (12/10/2022). Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kesiman, Denpasar Timur, dan rumah di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan, Bali.

Saat itu, petugas menangkap dua pelaku yakni FN (28) dan RN (24), bersama barang bukti berupa ganja seberat 3.996,11 gram.

Kemudian, petugas kembali menangkap dua pelaku, SJ (21) dan MA (21), di Jalan Pralina, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Jumat (14/10/2022).


Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti ganja 4.758,19 gram netto dan 250 butir methamphetamine seberat 141,08 gram netto.

Arjaya mengatakan, pengungkapan kasus berikutnya terjadi pada Rabu (31/10/2022). Sebanyak empat orang ditangkap di tempat berbeda, masing-masing berinisial IA (25), MS (23), CP (25), dan LV (24).

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 1.992,49 gram netto.

Arjaya menduga, marak peredaran ganja di Bali karena banyak dipakai oleh kalangan pekerja pariwisata di obyek wisata pantai dan para seniman.

Baca juga: Polisi di Lampung Tengah Dikeroyok, Kapolres: Massa Hendak Rebut Bandar Narkoba yang Ditangkap

"Karena di Bali ini, ini yang kita antisipasi banyak sekali digunakan tidak hanya dalam konteks tahun baru. Tapi para surfer (instruktur surfing) , para pelaku seni, tidak semua tapi sebagian, yang kami tangkap sebelumnya karena pengaruh dari ganja ini adalat halusinasi. Jadi menganggap dengan memakai ganja mereka tenang dan mendapat inspirasi," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Denpasar
WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Denpasar
Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Denpasar
Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Denpasar
Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Denpasar
Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Denpasar
Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Denpasar
Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Turis Asing yang Tewas Tertimbun Longsor di Vila Tabanan Warga Belanda

Turis Asing yang Tewas Tertimbun Longsor di Vila Tabanan Warga Belanda

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com