DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar jaringan narkoba Medan, Sumatera Utara-Bali. Polisi menangkap delapan pelaku dalam kasus itu, dua di antaranya berstatus mahasiswa.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya mengatakan, delapan pelaku itu memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, dan pengguna yang diduga mengetahui jaringan tersebut.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti ganja seberat 10.745 gram dan 250 butir pil methamphetamine seberat 141,08 gram.
"Terkait dengan ganja yang kami tangkap ini sebanyak lima kasus, totalnya (barang bukti ganja) 10 kilogram lebih, ini juga melibatkan jaringan mahasiswa," kata dia di Denpasar, Rabu (7/12/20222).
Ia mengatakan, kasus pertama diungkap pada Rabu (12/10/2022). Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kesiman, Denpasar Timur, dan rumah di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan, Bali.
Saat itu, petugas menangkap dua pelaku yakni FN (28) dan RN (24), bersama barang bukti berupa ganja seberat 3.996,11 gram.
Kemudian, petugas kembali menangkap dua pelaku, SJ (21) dan MA (21), di Jalan Pralina, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Jumat (14/10/2022).
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti ganja 4.758,19 gram netto dan 250 butir methamphetamine seberat 141,08 gram netto.
Arjaya mengatakan, pengungkapan kasus berikutnya terjadi pada Rabu (31/10/2022). Sebanyak empat orang ditangkap di tempat berbeda, masing-masing berinisial IA (25), MS (23), CP (25), dan LV (24).
Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 1.992,49 gram netto.
Arjaya menduga, marak peredaran ganja di Bali karena banyak dipakai oleh kalangan pekerja pariwisata di obyek wisata pantai dan para seniman.
Baca juga: Polisi di Lampung Tengah Dikeroyok, Kapolres: Massa Hendak Rebut Bandar Narkoba yang Ditangkap
"Karena di Bali ini, ini yang kita antisipasi banyak sekali digunakan tidak hanya dalam konteks tahun baru. Tapi para surfer (instruktur surfing) , para pelaku seni, tidak semua tapi sebagian, yang kami tangkap sebelumnya karena pengaruh dari ganja ini adalat halusinasi. Jadi menganggap dengan memakai ganja mereka tenang dan mendapat inspirasi," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.