Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Denpasar Musnahkan 266.000 Batang Rokok dan 3.000 Liter Miras Ilegal

Kompas.com - 22/12/2022, 17:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022.

Barang ilegal yang dimusnahkan itu terdiri 3.035 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, dan 7.650 gram tembakau iris,

Kemudian, 1,6 liter rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai palsu, 29 lembar etiket MMEA, dan 1.743 botol kosong.

Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 713.871.250,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 549.032.761,00," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kota Denpasar, Puguh Wiyatno, kepada wartawan pada Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dirusak, dipecah, dituang dan direndam dengan cairan.

Sebagai wujud komitmen ramah lingkungan, pihaknya akan menyerahkan hasil pecahan kaca botol (beling) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pecahan botol kaca itu nantinya akan dijadikan bahan kerajinan terazo yang bisa menghasil barang bernilai ekonomis seperti, meja, hiasan dinding, plakat, dan souvenir lainnya.

"Ini merupakan amanat Kementerian Keuangan bahwa semua kegiatan-kegiatan seharusnya menunjukkan eco green," kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Bongkar Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Gunakan Modus Baru

Wiyatno menambahkan, pihaknya senantiasa berkomitmen dan bersinergi dengan instasi terkait untuk memberantas barang kena cukai ilegal.

Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan otensi penerimaan hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha di dalam negeri agar roda perekonomian berjalan baik.

"Karena sebagian dari penerimaan cukai dialokasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022, telah mengalokasikan DBH CHT Tahun Anggaran 2022 untuk Provinsi Bali dengan nilai total Rp 5.905.197.000,00," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com