DENPASAR, KOMPAS.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022.
Barang ilegal yang dimusnahkan itu terdiri 3.035 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, dan 7.650 gram tembakau iris,
Kemudian, 1,6 liter rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai palsu, 29 lembar etiket MMEA, dan 1.743 botol kosong.
Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 713.871.250,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 549.032.761,00," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kota Denpasar, Puguh Wiyatno, kepada wartawan pada Kamis (22/12/2022).
Ia mengatakan, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dirusak, dipecah, dituang dan direndam dengan cairan.
Sebagai wujud komitmen ramah lingkungan, pihaknya akan menyerahkan hasil pecahan kaca botol (beling) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pecahan botol kaca itu nantinya akan dijadikan bahan kerajinan terazo yang bisa menghasil barang bernilai ekonomis seperti, meja, hiasan dinding, plakat, dan souvenir lainnya.
"Ini merupakan amanat Kementerian Keuangan bahwa semua kegiatan-kegiatan seharusnya menunjukkan eco green," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Bongkar Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Gunakan Modus Baru
Wiyatno menambahkan, pihaknya senantiasa berkomitmen dan bersinergi dengan instasi terkait untuk memberantas barang kena cukai ilegal.
Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan otensi penerimaan hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha di dalam negeri agar roda perekonomian berjalan baik.
"Karena sebagian dari penerimaan cukai dialokasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022, telah mengalokasikan DBH CHT Tahun Anggaran 2022 untuk Provinsi Bali dengan nilai total Rp 5.905.197.000,00," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.