Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara Usai Terseret Kasus Narkoba di Bali, WN Rusia Dideportasi

Kompas.com - 30/12/2022, 17:12 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga negara Rusia berinsial DP (31) dideportasi setelah menjalani pidana penjara selama 22 bulan tahun akibat kasus narkoba. Ia terlibat kasus narkoba karena memesan ganja secara daring.

"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Ia menjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia datang ke Bali menggunakan visa liburan.

Baca juga: 5 WN Moldova yang Menerobos dan Klaim Vila Milik Warga di Bali Pemberian Tuhan Dideportasi

DP lalu ditangkap pada 29 Mei 2021, setelah polisi menerima informasi adanya warga negara asing yang kerap menggunakan narkotika. DP ditangkap di sebuah vila di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pada saat awal dilakukan penggeledahan terhadap DP tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil DP.

Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus rokok bekas, yang berisi narkotika jenis ganja seberat 0,8 gram. Saat dites urine dan darah, DP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kepada polisi, DP mengaku membeli narkoba tersebut secara online.

“Atas perbuatannya tersebut ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri," imbuhnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tertanggal 23 Desember 2021, DP divonis pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan atau 22 bulan.

DP menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan bebas, pada Jumat (23/12/2022). Petugas Lapas lalu menyerahkan DP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, didetensi selama 4 hari, DP akhirnya dideportasi kembali ke negara asalnya, Kamis (29/12/2022) pukul 21.05 Wita.

DP dideportasi menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines, dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar - Istanbul - Moskow.

Baca juga: 97 WNA Dideportasi dari Banten Selama 2022, Terbanyak WN China dan Nigeria

Ia menambahkan, DP akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," jelasnya.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Video Pengeroyokan Remaja di Buleleng Beredar, Diduga Dipicu Senggolan Motor

Video Pengeroyokan Remaja di Buleleng Beredar, Diduga Dipicu Senggolan Motor

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Saat Ibu Negara Iriana Bagi Sepeda dan Tablet untuk Siswa di Bali

Saat Ibu Negara Iriana Bagi Sepeda dan Tablet untuk Siswa di Bali

Denpasar
Oleng Saat Menyalip, Mobil Angkut 10 Wisatawan Asal Belgia Tabrak Pohon di Buleleng

Oleng Saat Menyalip, Mobil Angkut 10 Wisatawan Asal Belgia Tabrak Pohon di Buleleng

Denpasar
Kandang Ternak Warga Buleleng Terbakar, 15 Kambing Hangus Terpanggang

Kandang Ternak Warga Buleleng Terbakar, 15 Kambing Hangus Terpanggang

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com