KOMPAS.com - SK, bocah laki-laki berusia 13 tahun dicabuli seorang dosen di sebuah perguruan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FBS (37).
Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam toilet Gate 3, tepatnya di terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai pada Rabu (4/1/2023) pukul 16.00 Wita.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtua.
Baca juga: Diduga Cabuli Bocah Laki-laki di Bandara Ngurah Rai Bali, Dosen Asal NTT Ditangkap
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kejadian bermula ketika korban bersama orangtuanya tengah menunggu jadwal penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta.
Lalu, ketika korban pergi ke toilet dia melihat pelaku mengikuti dari belakang.
Ketika berada di dalam toilet, pelaku terlihat melirik alat vital korban.
Setelah itu, korban berpapasan dengan pelaku saat mencuci tangan di wastafel.
Saat itulah, pelaku mengajak korban masuk ke dalam bilik toilet untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Korban merasa seperti dihipnotis terlapor (pelaku) dan bersedia dituntun oleh terlapor untuk masuk bilik (kamar kecil) jongkok," kata dia.
Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam toilet yang masih dalam kondisi syok dan ketakutan.
Beberapa lama kemudian, korban memberanikan diri keluar dari dalam toilet dan melaporkan kejadian yang baru menimpanya ke orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bali.
Dia menyebut, pelaku yang bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di NTT ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023).
"Pada tanggal 5 Januari 2023 pukul 16.00 Wita, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/01/I/2023/Ditreskrimum, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FBS berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Krisiandi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.