Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Laki-laki 13 Tahun Dicabuli Dosen Asal NTT di Dalam Toilet Bandara, Korban Merasa Dihipnotis hingga Ketakutan

Kompas.com - 10/01/2023, 19:03 WIB
Riska Farasonalia

Editor


KOMPAS.com - SK, bocah laki-laki berusia 13 tahun dicabuli seorang dosen di sebuah perguruan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FBS (37).

Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam toilet Gate 3, tepatnya di terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai pada Rabu (4/1/2023) pukul 16.00 Wita.

Peristiwa tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtua.

Baca juga: Diduga Cabuli Bocah Laki-laki di Bandara Ngurah Rai Bali, Dosen Asal NTT Ditangkap

Kronologi kejadian

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kejadian bermula ketika korban bersama orangtuanya tengah menunggu jadwal penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta.

Lalu, ketika korban pergi ke toilet dia melihat pelaku mengikuti dari belakang.

Ketika berada di dalam toilet, pelaku terlihat melirik alat vital korban.

Setelah itu, korban berpapasan dengan pelaku saat mencuci tangan di wastafel.

Saat itulah, pelaku mengajak korban masuk ke dalam bilik toilet untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Korban merasa seperti dihipnotis terlapor (pelaku) dan bersedia dituntun oleh terlapor untuk masuk bilik (kamar kecil) jongkok," kata dia.

Syok dan ketakutan

Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam toilet yang masih dalam kondisi syok dan ketakutan.

Beberapa lama kemudian, korban memberanikan diri keluar dari dalam toilet dan melaporkan kejadian yang baru menimpanya ke orangtuanya.

Selanjutnya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bali.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jember hingga 15 Santriwati Divisum

Dia menyebut, pelaku yang bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di NTT ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023).

"Pada tanggal 5 Januari 2023 pukul 16.00 Wita, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/01/I/2023/Ditreskrimum, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FBS berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com