BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap KP (19) pria asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
KP merupakan pemeran pria dalam video persetubuhan yang beredar di grup WhatsApp belakangan ini.
"(Pelaku) sudah ditangkap Senin kemarin di rumahnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditahan selama 20 hari ke depan," jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (24/1/2023) di Buleleng.
KP disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Setubuhi dan Jual Anak 15 Tahun, 3 Pria di Bengkulu Dibekuk Polisi
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.
Penyidik masih mendalami lagi terkait motif dan modus pelaku melakukan aksi persetubuhan itu.
Pelaku diduga menyetubuhi korban dan merekam dengan kamera ponsel pada September 2022 lalu.
Sumarjaya menambahkan, penyidik masih fokus pada perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Sebab laporan dari orang tua korban pada pihak kepolisian, terkait dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara terkait dugaan penyebaran video porno akan didalami polisi dalam penyelidikan yang berbeda.
"Kalau penyebaran video itu beda konteks tindak pidananya," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.