Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN AS di Bali Ancam dan Sayat Kaki Karyawan Kafe Pakai Pisau Saat Mabuk

Kompas.com - 06/04/2023, 17:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - RJD (37), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ditangkap polisi karena mengancam dan melukai seorang perempuan, berinisial MO (20), yang bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar, Bali.

Kejadian tersebut terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk usai minum minuman keras (miras) di kafe tersebut.

"Yang melatarbelakangi tersangka sampai membawa senjata tajam untuk menjaga diri kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan karena mabuk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Viral Video WNA Kendarai Motor Pelat Merah di Bali, Kades Minta Maaf

Bambang menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku datang ke kafe tersebut dan dilayani oleh korban untuk minum miras, sekitar pukul 23.00 Wita.

Berselang 30 menit kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari saku celananya dan langsung menodong ke arah wajah korban.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak pergi kemana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," kata dia.

Korban yang dalam kondisi ketakutan kemudian kabur ke luar kafe sembari meminta tolong kepada para pengunjung lainya.

Pelaku lalu mengejar korban sembari marah-marah dan mengancam pengunjung kafe lainnya mengunakan pisau.

Baca juga: Koster soal Tolak Israel di Piala Dunia U-20: Cuma Gubernur Bali yang Bisa

Atas kejadian, korban bersama karyawan kafe lainnya langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah pisau.

"Pelaku yang di bawah pengaruhi minuman beralkohol membawa sajam dan mengancam pengunjung kafe. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores akibat benda tajam pada lututnya," kata Bambang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan UU RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948, atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Denpasar
Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Denpasar
Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com