BADUNG, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel tiga kantor perangkat daerah atau dinas (PD) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali.
Penyegelan ketiga kantor tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat pembangunan tower telekomunikasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Gempa M 5,0 Guncang Kabupaten Badung, Tidak Berpotensi Tsunami
Adapun kantor yang disegel tersebut yakni Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan.
"Sesuai informasi sementara dari tim Dittipideksus bahwa di Bareskrim ada laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tentang kontrak pembangunan tower telekomunikasi," kata Satake pada Kamis (6/4/2023).
Satake mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya kerja sama antara salah satu perusahaan telekomunikasi dengan Diskominfo Badung terkait izin pembangunan tower dengan jangka waktu kontrak dari tahun 2007 hingga 2027.
Namun, pada tahun 2017, kembali terbit perjanjian antara Dinas PURP Badung dengan perusahaan lain tentang pembangunan tower.
"Sehingga merugikan pihak PT Bali Tower dan diduga ada tindak pidana pemalsuan," kata dia.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tersebut.