Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan karena Curiga Diselingkuhi, Pria di Bali Divonis 13 Tahun

Kompas.com - 10/04/2023, 17:55 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Putu Ardika (42) yang telah membunuh istrinya Luh Suteni (41) saat sedang hamil delapan bulan.

Majelis hakim PN Singaraja, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Putu Ardika bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Luh Sutenei.

Baca juga: Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Pria di Buleleng Terancam Hukuman Mati

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Bagiarta, Wayan Eka Satria Utama, dan Pulung Yustisia Dewi dengan perkara Nomor 2/Pid.B/2023/PN Sgr, Senin (10/4/1023) siang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Ardika bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Dengan terbuktinya terdakwa Putu Ardika bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Bagiarta, dalam amar putusannya.

Baca juga: Sosok Pria di Langkat yang Tewas Dibakar Massa Saat Mabuk, Residivis yang Pernah Bunuh Istri Sendiri

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Putu Ardika dinilai sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa pakaian korban, sebilah golok dan alu (alat penumbuk padi) yang digunakan terdakwa menghabisi korban, dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun terdakwa Putu Ardika membunuh istrinya, Luh Suteni, pada 28 Oktober 2022 dini hari lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Peristiwa itu dipicu cekcok hubungan rumah tangga.

Terdakwa mencurigai korban berselingkuh. Namun ketika ditanyai terdakawa, korban tidak merespons. Hal itu membuatnya merasa gelisah. Puncaknya, ia emosi saat melihat istrinya tidur.

Ia mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher korban sampai lemas. Selanjutnya, memukul wajah korban tiga kali dengan alu hingga korban bersimbah darah.

Tak cukup sampai di sana, ia mengambil sebilah golok dari gudang dan menggorok leher istrinya. Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia dengan janin berusia sekitar 8 bulan yang dikandung oleh sang istri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com