DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi, berinisial KAW (53), di sebuah rumah di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak April 2020. Namun, warga sekitar tak curiga jika rumah tersebut dijadikan tempat aborsi ilegal.
Saat Kompas.com mendatangi klinik aborsi ilegal itu, kondisi rumah yang terletak di kawasan perumahan tersebut tampak seperti rumah tinggal biasa.
Selain itu, rumah tersebut juga tampak lebih luah dan mewah di bandingkan dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Lokasinya juga cukup strategis karena terletak perempatan gang atau jalur lalu lintas warga setempat.
Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Pasiennya Pelajar dan Korban Pemerkosaan
Dari pengamatan, bangunan rumah berwarna hijau dan berpagar tembok dan besi cokelat setinggi sekitar 2 meter.
Dinding dan lantai rumah dilapisi keramik biru dan hijau. Pintu rumah didesain dengan pintu gebyok dan dihiasi lukisan perempuan dengan bahan dasar keramik.
Selain itu, tampak juga dua buah kamera pengawas atau CCTV yang dipasang mengarah ke jalan masuk gang dan depan pagar.
Bu Made, salah satu warga di dekat rumah milik KAW itu mengaku, kaget saat melihat rumah tersebut sudah dipasang garis polisi. Kemudian, tersiar kabar bahwa rumah tersebut selama ini dijadikan praktik aborsi ilegal.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Diduga Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, 20 Janin Telah Digugurkan
Selama ini, dia mengetahui rumah tersebut milik dokter karena ada sebuah plang tertulis dokter KAW tetapi tidak dicantumkan jenis praktiknya.
"Dia masang palang sih tapi engggak tahu dokter apa. Saya juga enggak terlalu bertanya sama warga," kata Made saat ditemui pada Selasa (16/5/2023).
Salah satu warga lainnya, Suriyani juga tidak menaruh curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
Biasanya, KAW datang ke rumah tersebut sekitar pukul 18.00 Wita. KAW juga jarang berinteraksi dengan warga di sekitarnya.
"Enggak (tahu rumah tersebut dijadikan klinik aborsi ilegal). Saya lihat kok ada garis polisi. Dia kesini sore saja, datang jam 6 gitu. Ada apa di situ juga kurang tahu, apa kegiatan apa di sana juga kurang tahu. Saya juga baru dengar ada apa ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, praktik aborsi yang dilakukan KAW ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali berhasil pada Senin (8/5/2023).
Dari catatan polisi, KAW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.
Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.
Baca juga: Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Ternyata Residivis
Kepada polisi, KAW mengaku kembali nekat membuka praktik pada tahun 2020 karena banyak pasien yang datang meminta tolong untuk dilakukan aborsi.
Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1338 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.