KOMPAS.com - Dua pria warga negara India berinisial GS dan AS ditangkap usai diduga membunuh seorang WNI di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
GS dan AS diduga menjadi pelaku pembunuhan WNI berinisial FRF, juga menganiaya rekan senegaranya berinisial RS, pada Sabtu (13/5/2023).
Peristiwa ini dipicu perselisihan antara para pelaku dan kedua korban saat mereka bermain kartu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus ini berawal ketika FRS dan RS bertemu dengan kedua pelaku di pantai Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Motif 2 WN India Bunuh WNI di Bali, Berselisih Saat Main Kartu
FRS kemudian mengajak RS dan kedua pelaku untuk menginap di rumahnya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, pada Jumat (12/5/2023), antara para pelaku dan korban terjadi perselisihan saat mereka bermain kartu.
Namun, polisi belum memastikan apakah mereka berjudi karena masih dalam proses penyelidikan.
"Awalnya main kartu ada perselisihan, jadi selalu menyampaikan korban WNI itu sering mengucapkan kata kurang sopan dalam bahasa Inggris, memaki, " kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (16/5/2023).
Bambang mengatakan, kedua pelaku secara bersama menganiaya FRS dan RS dengan cara memukulkan sebuah tongkat kayu.
Baca juga: Diduga Bunuh WNI, 2 WN India Ditangkap Saat Hendak Kabur dari Bali
Akibatnya, FRS tewas di tempat karena mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang dan kepala bagian atas.
Sementara, RS mengalami luka terbuka pada dahi, dada dan luka pada jari tangan kanan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Usai melakukan aksi kejinya, para pelaku hendak melarikan diri ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada hari yang sama.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 2 WN Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Dumai
"Untuk tiket (pesawat) dia beli langsung pada saat itu mereka pesan lewat saudaranya yang ada di sana (India), kita masih melakukan lebih mendalam siapa saudaranya," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.