Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Gubernur Bali ke Pengusaha yang Terima Alat Pembayaran Kripto

Kompas.com - 28/05/2023, 18:02 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha dan wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran.

Ia menegaskan sanksi tegas serupa juga bakal dikenakan kepada wisatawan yang melakukan aksi tak senonoh dan menyalahgunakan visa izin tinggal atau bekerja ilegal.

Hal tersebut disampaikan Koster untuk menyikapi berita investigasi Harian Kompas yang menemukan, aset Kripto digunakan alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat usaha di Bali. Di anataranya hotel, restoran, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan.

Baca juga: WN Belarus di Bali Beli Ganja Pakai Aset Kripto Senilai Rp 6,5 Juta

"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan," katanya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).

Ia mengatakan sanksi tegas tersebut bisa berupa deportasi bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar.

Sedangkan, untuk pengusaha baik yang dijalani WNI maupun WNA akan dikenai sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi tegas lainnya.

Koster mengungkapkan, sanksi tegas terhadap pengguna kripto sebagai alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI dan Peraturan Bank Indonesia.

Di antaranya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi: "Penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta".

Kemudian, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, berbunyi : "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar".

Berikutnya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berbunyi: "Pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran)".

Selanjutnya, peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.

Aturan itu berbunyi, "Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik".

Koster juga mengajak masyarakat Bali dan para pelaku usaha agar secara bersama-sama menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali demi terwujudnya pariwisata yang berkualitas.

"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata," kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Kripto Rp 8 Miliar, Guru SD di Gunungkidul Mengaku Jadi Korban: Rugi Rp 860 Juta

Untuk diketahui, hasil investigasi Harian Kompas menemukan adanya aktivitas jual-beli jasa dan barang dengan menggunakan aset kripto di berbagai tempat usaha di Bali.

Tempat-tempat usaha ini meliputi kafe, jasa meditasi, hingga jasa penyewaan motor. Para pelaku usaha tersebut bahkan secara terang-terangan menyebutkan tempat usahanya menerima pembayaran dengan aset kripto.

Informasi terkait penerimaan pembayaran kripto ditampilkan pelaku usaha secara fisik atau luring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com