Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Belarus di Bali Beli Ganja Pakai Aset Kripto Senilai Rp 6,5 Juta

Kompas.com - 23/02/2023, 12:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Republik Belarus, berinisial IZ, ditangkap polisi usai membeli ganja mengunakan aset kripto berupa United States Dollar Tether (USDT) senilai Rp 6,5 juta.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 84,55 gram di Jalan Hang Tuah, Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Kuliah S2 Jalur Beasiswa UNS, Jack Harun Eks Teroris Bom Bali: Dulu Pancasila Saya Ingkari, Hari Ini Saya Geluti

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Putra mengatakan, barang terlarang tersebut diperoleh tersangka dengan cara memesan melalui aplikasi pesan instan Telegram.

"Pengakuan dari tersangka itu transaksi menggunakan Kripto Currency USDT dengan jumlah 1450 USDT apabila dirupiahkan sekitar Rp 6,5 juta," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Polsek Denpasar Selatan pada Kamis (23/2/2023).

Teja mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan warga negara asing (WNA) di kawasan Sanur, Denpasar.


Hingga akhirnya, polisi menangkap tersangka saat pulang ke penginapan usai bersantai di Pantai Sanur.

"Akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dari tas yang dibawanya ditemukan 17 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat 84,55 Gram," kata Teja.

Baca juga: Kejati Bali Libatkan Lembaga Keuangan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana

Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kaleng bekas minuman bersoda yang digunakan saat memakai ganja, dua ponsel sebagai alat transaksi narkotika, dan sebuah motor Yamaha Nmax.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Denpasar
Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Denpasar
Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Denpasar
Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Denpasar
Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Denpasar
Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Denpasar
3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

Denpasar
Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Denpasar
Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com