DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melibatkan lembaga keuangan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) Bali.
Diketahui, penyidik telah menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Mereka ialah IKB, IMY, dan NPS.
Kepala Kejati Bali Ade T Sutiawarman mengatakan, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki adanya dugaan dana SPI tersebut mengalir ke rekening pribadi.
Baca juga: Universitas Udayana Kaji Kasus Korupsi Dana SIP yang Menjerat 3 Pejabatnya
"Tunggu saja, karena kita kerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan melakukan untuk penelitian. Ya, seperti PPATK , OJK dan sebagainya kan mereka memang yang berwenang melakukan hal tersebut. Tunggu saja," kata dia kepada wartawan pada Rabu (22/2/2023).
Ade mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti terkait penetapan tiga tersangka kasus pungli tersebut.
Baca juga: Jerat Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Udayana
Hal tersebut dilakukan untuk menguatkan pihak penyidik untuk memeriksa sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Masih berjalan, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti terkait dengan penetapan tersangka yang kemarin," kata dia.
Ade menjelaskan, dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti adanya pungutan terhadap mahasiswa di fakultas yang tidak seharusnya dibebankan membayar dana SPI.
Atas temuan itu, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan tiga pejabat ini sebagai tersangka karena melakukan pungutan tanpa dasar yang jelas.
"Iya, sesuai dengan ketentuan bahwa penarikan SPI itu harus ada dasar hukumnya dibuatkan keputusan dari rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam putusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut," jelas Ade.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.