Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bali Libatkan Lembaga Keuangan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana

Kompas.com - 22/02/2023, 13:14 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melibatkan lembaga keuangan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) Bali.

Diketahui, penyidik telah menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Mereka ialah IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Kejati Bali Ade T Sutiawarman mengatakan, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki adanya dugaan dana SPI tersebut mengalir ke rekening pribadi.

Baca juga: Universitas Udayana Kaji Kasus Korupsi Dana SIP yang Menjerat 3 Pejabatnya

"Tunggu saja, karena kita kerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan melakukan untuk penelitian. Ya, seperti PPATK , OJK dan sebagainya kan mereka memang yang berwenang melakukan hal tersebut. Tunggu saja," kata dia kepada wartawan pada Rabu (22/2/2023).

Ade mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti terkait penetapan tiga tersangka kasus pungli tersebut.

Baca juga: Jerat Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Udayana

Hal tersebut dilakukan untuk menguatkan pihak penyidik untuk memeriksa sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Masih berjalan, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti terkait dengan penetapan tersangka yang kemarin," kata dia.

Ade menjelaskan, dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti adanya pungutan terhadap mahasiswa di fakultas yang tidak seharusnya dibebankan membayar dana SPI.

Atas temuan itu, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan tiga pejabat ini sebagai tersangka karena melakukan pungutan tanpa dasar yang jelas.

"Iya, sesuai dengan ketentuan bahwa penarikan SPI itu harus ada dasar hukumnya dibuatkan keputusan dari rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam putusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut," jelas Ade.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com