Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Udayana

Kompas.com - 16/02/2023, 08:44 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka. Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Mereka diduga memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas kepada 300 mahasiswa baru.

Jumlah uang sumbangan mahasiswa baru jalur mandiri yang terkumpul mencapai Rp 3,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dari penyelidikan yang dimulai pada 24 Oktober 2022.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait di Unud Bali.

Baca juga: Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta

Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda, yakni IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Ketiga tersangka ini membebankan mahasiswa baru membayar uang SPI sebesar Rp 10 juta. Total uang yang mereka terima Rp 3,8 miliar.

"IKB, IMY dan NPS terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam  pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Luga.


Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penyidik Buka Peluang Tersangka Bertambah

Luga mengatakan, penyidik masih membuka peluang adanya kemungkinan tersangka baru dan modus lainnya dalam kasus tersebut.

"Jadi setelah kita tetapkan tersangka kita akan meminta keterangan saksi kembali yang kemarin yang udah kita mintai keterangan, ingin melihat sejauh dari tersangka, sehingga tergambar siapa lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ketiga tersangka," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com