Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Udayana

Kompas.com - 16/02/2023, 08:44 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka. Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Mereka diduga memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas kepada 300 mahasiswa baru.

Jumlah uang sumbangan mahasiswa baru jalur mandiri yang terkumpul mencapai Rp 3,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dari penyelidikan yang dimulai pada 24 Oktober 2022.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait di Unud Bali.

Baca juga: Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta

Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda, yakni IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Ketiga tersangka ini membebankan mahasiswa baru membayar uang SPI sebesar Rp 10 juta. Total uang yang mereka terima Rp 3,8 miliar.

"IKB, IMY dan NPS terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam  pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Luga.


Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penyidik Buka Peluang Tersangka Bertambah

Luga mengatakan, penyidik masih membuka peluang adanya kemungkinan tersangka baru dan modus lainnya dalam kasus tersebut.

"Jadi setelah kita tetapkan tersangka kita akan meminta keterangan saksi kembali yang kemarin yang udah kita mintai keterangan, ingin melihat sejauh dari tersangka, sehingga tergambar siapa lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ketiga tersangka," kata dia.

 

Menurut Luga, ada 300 lebih mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dana SPI ini. Namun, jumlah itu bisa saja bertambah seiring penyelidikan yang terus berjalan.

"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik” kata dia.

Unud Siapkan Batuan Hukum

Universitas Udayana (Unud) Bali memastikan akan memberi bantuan hukum kepada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menjamin hak ketiga pejabat tersebut.

Baca juga: 3 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SIP, Universitas Udayana Siapkan Bantuan Hukum

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," Juru Bicara Unud Bali, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam keterangan tertulis, pada Kamis (16/2/2023).

Senja menyakini pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana sah secara hukum.

Demikian juga dalam hal pengelolaan dana SPI tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.

"Dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com