Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Video Viral Sidak Buku Nikah di Hotel, Dispar Bali Turun Tangan, Ternyata "Prank" Ultah Istri

Kompas.com, 16 Februari 2023, 06:57 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah penggalan video yang mempertontonkan aksi inspeksi mendadak (sidak) buku nikah terhadap pasangan yang menginap di hotel sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, beberapa sekuriti dan karyawan salah satu hotel di Bali meminta bukti buku nikah pasangan suami istri yang menginap.

Video yang diberi water mark "Kena Grebek di Hotel Novotel Nusa Dua Bali" itu juga memperlihatkan tamu dan sekuriti berdebat terkait alasan dan dasar pihak hotel meminta bukti buku nikah.

Dinas Pariwisata Bali Turun Tangan

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, dinas langsung memanggil manajemen hotel tersebut untuk menjelaskan duduk perkara terkait video viral tersebut.

Dalam klarifikasinya, video tersebut merupakan konten prank yang direkam oleh tamu hotel tersebut. Konten tersebut dibuat untuk membuat kejutan kepada sang istri yang sedang berulang tahun.

"Video diunggah di media sosial dengan kondisi utuh, akan tetapi ada beberapa pihak mengunduh video tersebut, dan memotong bagian perayaan ulang tahunnya sehingga video tersebut seakan-akan sebuah penggerebekan oleh pihak keamanan dan manajemen hotel," kata Bagus dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Bikin Konten Prank Sidak Buku Nikah, Manajemen Hotel di Bali Dipanggil Dispar

Pamayun mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan kepada manajemen hotel dan tamu tersebut untuk tidak membuat konten prank serupa.

Konten tersebut bisa merusak citra pariwisata Bali di mata dunia internasional. Apalagi, kondisi pariwisata Bali dalam momentum pemulihan dampak pandemi Covid-19.

"Pemprov Bali bisa memberi sanksi tegas bagi siapapun yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah melakupan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk menyebarkan informasi tidak benar sehingga berdampak buruk terhadap pariwisata bali," kata dia.

Pembuat Konten "Prank" Minta Maaf

Pembuat konten prank sidak buku nikah tersebut, Irham Prabu Djaya, meminta maaf. Ia mengaku, konten prank tersebut dibuat sebagai kejutan untuk ulang tahun istrinya.


Pemilik akun Tiktok @IP itu menyampaikan permintaan maaf di hadapan Gubernur Bali I Wayan Koster karena merasa video yang tersebar sudah mengusik kenyamanan pariwisata di Pulau Bali.

"Sehubungan dengan video yang saya kirim melalui Tiktok. Malam ini saya menghadap pak Gubernur untuk menyampaikan permohonan maaf, bahwa apa yang terjadi itu bukan suatu kesengajaan atupun suatu keinginan untuk hal yang lain melainkan semata-mata video prank yang saya buat untuk menyambut ulang tahun istri saya yang ke-60 tahun," kata dia yang dikutip dari rilis Pemprov Bali, Rabu (15/2/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau