Menurut Luga, ada 300 lebih mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dana SPI ini. Namun, jumlah itu bisa saja bertambah seiring penyelidikan yang terus berjalan.
"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik” kata dia.
Universitas Udayana (Unud) Bali memastikan akan memberi bantuan hukum kepada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menjamin hak ketiga pejabat tersebut.
Baca juga: 3 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SIP, Universitas Udayana Siapkan Bantuan Hukum
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," Juru Bicara Unud Bali, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam keterangan tertulis, pada Kamis (16/2/2023).
Senja menyakini pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana sah secara hukum.
Demikian juga dalam hal pengelolaan dana SPI tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.