DENPASAR, KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) Bali masih mengkaji temuan kasus korupsi dana Sumbangan Institusi Pembangunan (SIP) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga orang pejabat Unud Bali, berinisial IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut dana SIP tanpa dasar (pungutan liar/pungli) kepada 300 mahasiswa. Total, uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.
Baca juga: Jerat Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Udayana
Ketua Tim Hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukandia, mengatakan, pihaknya masih mempelajari lagi unsur melawan hukum terkait kebijakan pungutan dana SIP tersebut.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek).
Baca juga: 3 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Universitas Udayana Siapkan Bantuan Hukum
"Kita mempelajari lagi tentang sangkaan, termasuk juga kita menelusuri aturan-aturan yang ada. Kita kan pakai aturan dari Kemenkeu maupun Kemdikbud-Ristek. Dan, kita juga belum tahu kira-kira di mana letak salahnya dari penyidik, nanti kalau sudah sidik kita tahu ke mana arahnya," kata dia saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).
Ia mengatakan, selama kebijakan itu berjalan, para orangtua maupun mahasiswa tidak merasa keberatan.
Kemudian, dana SIP yang dibayar oleh mahasiswa tersebut juga langsung disetorkan ke rekening negara. Dalam penggunaannya, juga secara transparan dan telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akuntan publik.
"Engga tahu dari sisi penyidik dari mana salahnya kita enggak tahu, itu kan tugas penyidik. Kalau misalnya tidak terbukti pasti dilepas kan gitu, biarkan penyidik bekerja dengan proporsional," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.