Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Udayana Kaji Kasus Korupsi Dana SIP yang Menjerat 3 Pejabatnya

Kompas.com - 17/02/2023, 19:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) Bali masih mengkaji temuan kasus korupsi dana Sumbangan Institusi Pembangunan (SIP) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga orang pejabat Unud Bali, berinisial IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut dana SIP tanpa dasar (pungutan liar/pungli) kepada 300 mahasiswa. Total, uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Jerat Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Udayana

Ketua Tim Hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukandia, mengatakan, pihaknya masih mempelajari lagi unsur melawan hukum terkait kebijakan pungutan dana SIP tersebut.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek).

Baca juga: 3 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Universitas Udayana Siapkan Bantuan Hukum

"Kita mempelajari lagi tentang sangkaan, termasuk juga kita menelusuri aturan-aturan yang ada. Kita kan pakai aturan dari Kemenkeu maupun Kemdikbud-Ristek. Dan, kita juga belum tahu kira-kira di mana letak salahnya dari penyidik, nanti kalau sudah sidik kita tahu ke mana arahnya," kata dia saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).

Ia mengatakan, selama kebijakan itu berjalan, para orangtua maupun mahasiswa tidak merasa keberatan.

Kemudian, dana SIP yang dibayar oleh mahasiswa tersebut juga langsung disetorkan ke rekening negara. Dalam penggunaannya, juga secara transparan dan telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akuntan publik.

"Engga tahu dari sisi penyidik dari mana salahnya kita enggak tahu, itu kan tugas penyidik. Kalau misalnya tidak terbukti pasti dilepas kan gitu, biarkan penyidik bekerja dengan proporsional," kata dia.

Penyidik Kejati Bali saat melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen di Universitas Udayana Bali terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023./ Humas Kejati BaliYohanes Valdi Seriang Ginta Penyidik Kejati Bali saat melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen di Universitas Udayana Bali terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023./ Humas Kejati Bali
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto, mengatakan, tiga pejabat Unud Bali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang kuat.

Ketiga tersangka selaku panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri diduga melakukan pungutan terhadap para mahasiswa yang seharusnya tidak dibebankan membayar dana SIP tersebut.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tidak semua mahasiswa seleksi jalur mandiri itu dapat diterapkan melalui pemberian SPI. Tidak semua dibebankan untuk membayar SPI, apa itu? Yaitu mahasiswa-mahasiswa yang berdasarkan dari keputusan rektor sendiri itu tidak perlu atau tidak ada ketentuannya yang mewajibkan menerima melalui jalur SPI," kata dia.

Baca juga: Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta

Luga mengibaratkan perbuatan ketiga tersangka ini seperti juru parkir yang menarik biaya parkir kendaraan pada tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Dengan dasar itu kita mengatakan ada pungutan yang tidak berdasar. Ibaratnya tukang parkir bisa seenaknya memungut? Berarti kan harus ada lokasi yang diputuskan, ketika dia memungut di luar lokasi itu, mohon maaf di rumah kamu, liar enggak?" kata dia.

Diberitakan sebelumya, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda, yakni IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai hingga 2022/2023.

Ketiga tersangka ini membebankan para mahasiswa tersebut untuk membayar uang SIP masing-masing Rp 10 juta. Total uang yang meraka terima Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com