Sebelumnya diberitakan, Universitas Udayana (Unud) Bali akan memberi bantuan hukum kepada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Juru bicara Unud Bali, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi membantah pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana tidak sah secara hukum.
Sebab, kebijakan tersebut dikeluarkan atas dasar peraturan dari kementerian terkait. Demikian juga pengelolaan dana SPI tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian dan juga diaudit oleh lembaga keuangan terkait.
Baca juga: 3 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Universitas Udayana Siapkan Bantuan Hukum
Selain itu, kata Asty, dana SPI dari mahasiswa tersebut langsung disetorkan ke rekening negara bukan rekening pribadi. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (Siaku).
"Dalam teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Kamis (16/2/2023).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.