DENPASAR, KOMPAS.com- Gubernur Bali I Wayan Koster menilai, banyak turis asing nakal di Bali salah satunya merupakan konsekuensi dari kelonggaran penerapan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Dalam catatannya, sebanyak 80 lebih negara sudah terdaftar sebagai subjek VoA untuk mempercepat pemulihan pariwisata Bali usia pandemi Covid-19.
Baca juga: Polisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di Bali
"Beberapa kejadian yang muncul belakangan ini setelah pandemi Covid-19 tentu saja ini adalah konsekuensi implikasi dari pemberlakuan kebijakan percepatan pemulihan pariwisata Bali pascapandemi yang diberikan kelonggaran berupa kebijakan Visa on Arrival," kata dia dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).
Koster menilai, kebijakan VoA ini memiliki sisi baik dan kelemahannya.
Satu sisi, bisa menjaring lebih banyak wisatawan mancanegara, di sisi lain munculnya berbagai persoalan yang terjadi beberapa waktu belakangan.
Baca juga: Ancaman Gubernur Bali ke Pengusaha yang Terima Alat Pembayaran Kripto
Menyikapi hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan mengelar rapat dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi penerapan VoA ini.
"Kami akan segera melakukan rapat dengan pemerintah pusat untuk menyikapi dan mengevaluasi secara bersama-sama kebijakan VoA ini agar penerapannya tidak membuat kepariwisataan Bali ini terkesan pariwisata yang murahan yang merugikan nama dan citra pariwisata Bali," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Bali Tangkap WN Denmark yang Pamer Alat Kelamin di Atas Motor
Koster mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali. Namun dia belum menjelaskan secara rinci kebijakan tersebut.
"Saya kira ini kita akan laksanakan, tentu saja kita akan mempertimbangkan psikologi masyarakat di Bali yang saat ini sedang melakukan pemulihan pariwisata jangan sampai juga menimbulkan kontraproduktif dalam konteks penerapan kebijakan yang tegas ini," kata dia.
"Prinsipnya agar pariwisata kita agar bisa dikelola dengan baik dan menerapkan tindakan tegas bagi wisatawan yang tidak tertitin dan tidak mematuhi peraturan di negara Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Wagub Bali: WNA yang Datang ke Bali Tidak Hanya yang Baik, tetapi yang Stres Juga
Koster menambahkan, pihak Imigrasi Bali sudah mendeportasi 129 WNA dari berbagai negara sejak Januari hingga Mei 2023.
Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti over stay, menyalahgunakan izin tinggal, pelanggaran norma yang berlaku di Bali dan mantan narapidana.
"Ini cukup banyak (WNA yang dideportasi) artinya kita sangat responsif. Kami bersama pak Kapolda, Kanwil Kemenkumham, Imigrasi, itu bergerak cepat. begitu kami menerima pemberitaan kejadian dari media sosial dan kami langsung bergerak, yang harus dideportasi, dideportasi, tentu harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Undang-Undang," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.