"Kemudian kami membayarkan kripto di wallet tersebut dan memberikan barcode setelah itu kami bertemu di suatu tempat untuk transaksi dalam belum rental mobilnya itu," sambung Nanang.
Nanang mengatakan, tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero Sport, dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Baca juga: Bursa Kripto Meluncur Juni 2023, Ada 3 Perusahaan yang Sudah Mendaftar
Selain itu, polisi juga mendapat alat bukti terkait lainnya berupa akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar postingan promosi rental pada grup Telegram, tangkapan layar komunikasi Telegram, dan kartu ATM atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Rp 200 juta"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.