Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Curi Barang Milik Perusahaan Es Krim di Bali, General Manager Ditangkap

Kompas.com - 05/06/2023, 14:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang general manager di sebuah perusahaan es krim di Badung, Bali, berinisial RBT (31), ditangkap polisi karena dituduh mencuri barang-barang yang ada di tempat kerjanya tesebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (31/5/2023).

Saat itu, tersangka menyewa sejumlah orang dan enam unit mobil truk untuk mengangkut barang-barang dari perusahaan yang beralamat di Jalan Petitengget, Kita Utara, Badung, Bali, tersebut.

"Modus operandi adalah mengambil barang di dalam toko es krim, dengan cara memotong gembok pintu toko dan motifnya mengambil barang untuk disimpan di gudang Cengkareng, Jakarta," kata dia dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Satake mengatakan, Tim Resmob Polda Bali langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis (1/6/2023).

Seiring dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang-barang yang diangkut menggunakan enam mobil truk keluar dari Bali.

"Kerugian atas kehilangan barang-barang yang berada di dalam toko senilai Rp 10 miliar," kata dia.

Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna mengatakan, kasus ini berawal dari adanya perselisihan antara pemilik perusahaan, berinisial LE, berkewarganegaraan Belanda, dan EV, selalu direktur di perusahaan tersebut.

Sedangkan tersangka menjabat sebagai general manager yang diangkat sejak perusahaan ini berdiri pada tahun 2018.

Baca juga: Ingin Punya Sepeda Motor, Bocah SD di Bantul Curi Motor Tetangganya

Dalam kasus ini, tersangka dilaporkan oleh LE karena merasa perbuatan RBT bukan atas dasar perintahnya selaku pemilik perusahaan tersebut.

"Kenapa dari pihak general manager ini mengambil inisiatif karena merasa bahwa barang itu adalah milik perusahaan dari pelaku. Sedangkan owner yang berada di Belanda tidak mengetahui terhadap kejadian pengambilan barang tersebut sehingga terjadilah laporan polisi pencurian dengan pemberatan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara barang-barang yang menjadi barang bukti antara lain mesin kopi, grinder kopi, dispenser kopi, mesin gelato caprigiani, dan lain-lain. Total hampir 50 barang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com