BADUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan kurir tenaga kerja migran gelap, berinisial ERS (41), asal Purwakarta, Jawa Barat, diringkus polisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Dia ditangkap saat hendak mengirimkan tiga orang perempuan untuk dijadikan pekerja Asisten Rumah Tangga (ART) di negara Qatar.
Ketiga korban yakni berinisial Y (39), asal Bandung, AE (46) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan SR (48), asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca juga: 6 Warga Jatim Jadi Korban TPPO di Myanmar, Khofifah Ingatkan Kades dan Lurah
"Ketiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, Rabu (28/6/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Rionson mengatakan pelaku bersama tiga korban diamankan di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Awalnya, polisi menerima informasi dari pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai terkait adanya empat orang WNI yang hendak berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah.
Lalu, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut.
Setelah diperiksa, pelaku rencananya memberangkatkan ketiga korban melalui rute Denpasar-Bangkok. Kemudian diterbangkan ke Qatar.
Adapun, barang bukti yang disita polisi yakni masing-masing empat buah Paspor, empat buah boardingpass tujuan Bangkok dan dua buah ponsel milik pelaku.
Polisi kemudian memulangkan para korban melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bali atau BP3MI. Mereka pulang ke kampung halamannya masing-masing pada Selasa (27/6/2023) sore.
Baca juga: Diduga Aksi TPPO, 1.281 Permohonan Paspor di Jatim Ditolak, 815 Keberangkatan Ditunda
Sementara itu, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Bali usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku TPPO.
"Tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rutan Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.