Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan Wanita Jadi PSK di Sri Lanka, Pelaku TPPO di Buleleng Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/07/2023, 21:02 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Ida Susanti (52) terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (5/7/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim PN singaraja, Made Bagiartha, Rabu dalam amar putusannya.

Ida Susanti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 4 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomot 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Baca juga: Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Banyuwangi Ditangkap, Beri Iming-iming Gaji Tinggi di Luar Negeri

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman penjara 9 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta, subsidair enam bulan pidana kurungan terhadap Ida Susanti.

Selain itu, ia juga diminta membayar biaya restitusi pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 21.500.000, subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Ida Susanti didakwa melakukan TPPO. Ia terlibat melakukan eksploitasi terhadap pekerja migran karena menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai terapis spa. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sri Lanka.


Ida Susanti bekerja sama dengan seorang pria asal Sri Lanka bernama Muhamad Sheik Hanifa dan seorang perempuan lain bernama Nurhayati alias Rara, dalam merekrut calon pekerja migran.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan Ida Susanti berperan memberikan pelatihan sebagai terapis terhadap korban serta membujuk korban agar bersedia bekerja di Sri Lanka.

Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi

Ia menjanjikan korban bekerja sebagai spa terapis di Hill Top Garden Resort Sri Lanka dengan gaji 500 dollar Amerika Serikat per bulan dan tempatnya resmi.

Sebelum berangkat ke Sri Lanka pada 2 Oktober 2021 lalu, korban sempat menyetor uang sebanyak Rp 21,5 juta dalam empat kali termin pembayaran pada terdakwa.

Ida Susanti memberangkatkan korban tidak sesuai prosedur. Bahkan, di Sri Lanka korban justru dipekerjakan di layanan spa yang tidak jelas dan tertutup serta dijaga ketat.

Tempat spa itu juga memberikan layanan seksual. Di layanan spa itu korban diminta melayani spa plus-plus.

Jika menolak, korban tak mendapat gaji apalagi bonus. Korban pun menolak hingga disekap selama setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com