Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Jembrana Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi

Kompas.com - 07/07/2023, 17:58 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menuntut I Gede Pasek (57) terdakwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan penjara 15 tahun.

Jaksa menilai I Gede Pasek terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan terhadap Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Kakek yang Cabuli Remaja 13 Tahun hingga Hamil di Ende Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan," tulis tuntutan jaksa dikutip dari SIPP PN Negara, Jumat (7/7/2023).

Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 60 juta subsidair 1 tahun penjara, dan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp 13.566.220.

Ia didakwa melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di salah satu desa di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

I Gede Pasek diduga menyetubuhi korban bersama terdakwa lainnya bernama I Putu Nyeneng (59).

Awalnya, keluarga korban mencurigai korban tidak menstruasi.

Saat ditanya dan didesak, korban mengaku telah diperkosa dua kali oleh kedua terdakwa. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Baca juga: Bapak Tiri di Depok Cabuli Dua Anak Sambungnya sejak Oktober 2022 hingga Mei 2023

Adapun I Putu Nyeneng dianggap melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menuntut pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah Terdakwa untuk tetap ditahan. Menetapkan Terdakwa untuk membayar Restitusi sebesar Rp 13.566.220," lanjut tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com