Sepulang dari sana, korban kembali melanjutkan minum bir yang dibawanya dan mulai berbuat onar dengan melempari botol bir ke jalan raya hingga mengenai mobil yang melintas.
"Melihat hal tersebut terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil, kemudian langsung menegur ulah korban tersebut," kata Dewi dalam dakwaannya.
Dewi menuturkan, melihat korban sudah mabuk berat, terdakwa kemudian berinisiatif untuk mengantar korban mengunakan sepeda motor ke vila tempatnya menginap.
Namun, setelah dicek ternyata korban tidak menginap di vila tersebut sehingga kembali diantar ke warung Uncle Benz.
Setiba di warung tersebut, korban kembali berulah dengan mengencingi kaki terdakwa dan mempertontonkan alat kelaminnya kepada dua orang saksi yang sedang duduk di warung tersebut.
"Terdakwa meminta korban untuk tenang namun korban memukul pinggang terdakwa, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa," kata Dewi.
Tak cukup dengan itu, korban kembali mengamuk dengan melemparkan gelas yang ada di warung ke jalan raya dan menarik pohon rambat yang ada di depan warung.
Terdakwa yang masih menahan emosinya kembali meminta korban untuk tenang tetapi malah hendak dipukul mengunakan kursi oleh korban.
"Terdakwa berhasil merampas kursi kayu tersebut dengan posisi kursi berada di depan wajah terdakwa, karena emosi terdakwa langsung memukul kursi kayu tersebut ke arah kepala korban hingga jatuh terlentang ke belakang dan tidak bergerak," kata Dewi.
Berdasarkan hasil visum, Dewi mengungkap, korban mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah besar dengan konsentrasi alkohol rendah. Kadar alkohol dalam darah sebesar 1.672,85 ppm.
Kemudian, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.