KOMPAS.com - IGW (39), pemilik sebuah kafe di Jalan Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali ditangkap polisi usai menganiaya seorang warga negara Australia, TMSJ (40).
Saat kejadian, pelaku memukul bagian kepala korban dengan menggunakan bangku yang terbuat dari kayu hingga roboh.
Setelah itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit BIMC Kuta, namun nyawa korban tidak tertolong.
Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku emosi karena dikencingi oleh korban.
Baca juga: Gara-gara Kakinya Dikencingi, Pemilik Kafe di Bali Aniaya WN Australia hingga Tewas
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (23/2/2023) malam.
Sebelum kejadian, korban datang ke kafe milik IGW untuk minum minuman jenis arak.
Keduanya kemudian minum bersama.
IGW mengaku baru dua hari berkenalan dengan korban.
Di tengah pesta miras itu, tiba-tiba korban mengamuk dengan melempar gelas dan botol bir yang ada di kafe tersebut.
IGW mengatakan sempat berusaha menenangkan korban saat itu, namun korban tambah mengamuk dengan mengencingi kakinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.