BADUNG, KOMPAS.com- IGW (39), pemilik sebuah kafe di Jalan Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, menganiaya seorang warga negara Australia, Troy Mccallum Scott Johnston (40), hingga tewas.
Penganiayaan berujung kematian ini diduga karena IGW kesal dikencingi korban saat keduanya mabuk minuman keras di kafe milik pelaku.
Baca juga: Ribut dengan Istri, Pria di Riau Aniaya 2 Anaknya Sambil Live Facebook
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (23/2/2023) malam.
"Motif dari pelaku yaitu menyerang atau menghilangkan nyawa karena pelaku emosi sesaat kemudian karena pada saat kejadian yang bersangkutan minum bersama dan pelaku dikencingi," kata dia kepada wartawan di Kantor Polsek Kuta Selatan pada Jumat (24/2/2023).
Bambang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan istri korban, NNP, yang merupakan WNI asal Bali.
NNP menemukan korban tergeletak bersimbah darah di depan kafe tersebut.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas
Saat itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit BIMC Kuta, namun nyawa korban tidak tertolong.
Pihak keluarga korban lalu melapor ke Polsek Kuta Selatan. Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui pelaku pembunuhan tersebut adalah IGW, pemilik kafe tersebut.
Namun, saat diinterogasi pelaku berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan konfrontasi dengan dua orang saksi akhirnya IGW mengaku dengan jujur telah memukul korban dengan kursi yang terbuat dari kayu pada bagian kepala, sehingga korban roboh," kata Bambang.
Baca juga: Pria Jember Tewas Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Ditemukan Tergeletak di Jalan
IGW mengaku baru dua hari berkenalan dengan korban. Sebelum kejadian, korban datang ke kafe miliknya untuk minum minuman jenis arak. Keduanya kemudian minum bersama.
Di tengah pesta miras itu, tiba-tiba korban mengamuk dengan melempar gelas dan botol bir yang ada di kafe tersebut.
IGW mengatakan sempat berusaha menenangkan korban saat itu, namun korban tambah mengamuk dengan mengencingi kakinya.
Baca juga: Kapolres TTS Bantah Anggota Polsek Aniaya Kades
"(Dikencingi) di kaki kiri. Mabuk dia lost control dia, saya coba tenangkan, saya dikencingi, saya kasih tahu jangan seperti itu, saya kasih tahu dia dengan tenang, saya coba tenangin," katanya.
IGW juga mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Menyesal, sangat menyesal enggak ada ini saya untuk berbuat seperti itu karena saya kenal baik dengan bulenya enggak mungkin saya melukai," kata dia.
Atas perbuatannya, IGW dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa korban. Dia diancam penjara paling lama 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.