Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap WN Rusia di Bali yang Aniaya Warga Setelah 2 Bulan Buron

Kompas.com - 09/09/2023, 16:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan menangkap pria Warga Negara Asing (WNA), yang menganiaya seorang warga berinisial IGBS (35), di Jalan Raya Uluwatu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Turis asing yang diketahui berinisial CA (33) dan berkewarganegaraan Rusia itu ditangkap di vila tempatnya menginap di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Jumat (8/9/2023).

Baca juga: WNA di Bali Aniaya Warga Diduga Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nyoman Karang Adiputra mengatakan pelaku sebelumnya dilaporkan oleh korban pada Selasa (27/6/2023).

Setelah dua bulan penyelidikan, keberadaan WNA tersebut berhasil diketahui berkat informasi masyarakat setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.

"Kami coba lacak dari kendaraan tapi tidak ada hasil setelah viral ini lah baru masyarakat mengenal pelaku karena teman yang diajak WNA ini adalah orang Ungasan. Sehingga kami diberikan informasi," kata dia kepada wartawan pada Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Kasus WNA Rusia Berkelahi dengan Satu Keluarga WNI di Bali, Polisi Sebut Keduanya Saling Lapor

Kronologi

Karang menerangkan, peristiwa ini bermula ketika pelaku mengantar teman perempuannya dengan mengendarai mobil yang hendak berbelanja di sekitar lokasi kejadian.

Setiba di lokasi, pelaku kemudian memarkirkan mobilnya di depan pintu masuk sebuah rumah kos yang dihuni oleh korban.

Tak lama berselang, korban dengan mengendarai sepeda motor mengetuk kaca mobil pelaku agar memberinya jalan untuk masuk ke rumah kos tersebut.

Pelaku yang merasa tidak terima ditegur dengan cara seperti itu kemudian turun dari mobil dan langsung melabrak korban, sehingga terjadi percekcokan.

Baca juga: Koster Sebut Bisa Tidur Nyenyak dan Berkebun di Desa Usai Tak Jabat Gubernur Bali

Alhasil, pelaku yang naik pitam kemudian mencekik leher korban dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

"Karena emosi WNA mencekik pelapor dan melakukan pemukulan lebih dari satu kali, sehingga pelapor melaporkan ke polisi," kata dia.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajahnya. Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Video viral

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang merekam aksi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) menganiaya seorang warga di sebuah gang perumahan di Bali, viral di media sosial sejak Kamis (7/9/2023).

Dalam video tersebut, tampak turis asing berbadan kekar yang mengunakan baju kaos oranye cekcok dengan seorang pria warga setempat.

Tak lama kemudian, WNA tersebut terlihat mencekik leher korban sembari mendorongnya ke dinding pakar rumah. Pelaku menghentikan aksinya setelah dilerai oleh dua perempuan.

Polisi kemudian memburu keberadaan WNA yang belum diketahui indentitas tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Denpasar
Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Denpasar
Disambut Jokowi di 'Gala Dinner' WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Disambut Jokowi di "Gala Dinner" WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Denpasar
Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com