Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Bali 2024 Ditetapkan Rp 2,8 Juta, Naik Rp 100.000

Kompas.com - 21/11/2023, 11:48 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672. Jumlah itu naik 3,68 persen atau Rp 100.000 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.713.672.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, UMP 2024 itu ditetapkan setelah melalui berbagai tahapan.

"Sudah terbit keputusan gubernur tepatnya nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp 2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan UMP tahun 2023 naik sebesar 3,68 persen," jelasnya saat dikonfirmasi di Kota Denpasar, Bali, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Naik 1,38 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Aceh Jadi Rp 3,46 Juta

Ia menambahkan, penetapan UMP ini sudah disampaikan ke sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Bali sebagai acuan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Setiawan mengatakan, pertimbangan menetapkan angka UMP menggunakan PP 51 Tahun 2023 sebagai parameter yang digunakan untuk menghitung.

Baca juga: UMP DIY 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Sesuai KHL

Beberapa parameter yang dipertimbangkan dalam penetapan ini seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan hasil tahun sebelumnya.

"Nah memang ada konstanta alfa, ditentukan range antara 0,1-0,3 salah satunya karena ketenagakerjaan kan menyumbang di pertumbuhan ekonomi kisarannya kurang lebih 30 persen," kata dia.

"Sehingga dipakai angka 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha," jelasnya lagi.

Ia menjelaskan, tahapan penetapan UMP ini berdasarkan pada regulasi yang telah terbit PP 51 Tahun 2023 pengganti PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Pada tanggal 13-15 November, pihak pemerintah provinsi melakukan bimbingan teknis terkait pengupahan di Kemenaker.

Lalu, pada tanggal 16 November digelar sosialisasi di Bali berkaitan dengan PP 51 Tahun 2023. Selanjutnya, Disnaker Bali juga melakukan bimbingan teknis dengan rapat dewan pengupahan untuk mencapai kesepakatan.

"Pada Kamis (16/11/2023) itu sudah sepakat untuk menetapkan UMP. Hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur kemudian administrasi sudah," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com