"Jadi pada saat yang bersangkutan hendak naik pesawat diduga akan keluar dari Surabaya, kemudian diamankan, lalu diserahkan ke Polda Jatim," ujar dia.
Jansen menyatakan, polisi mengalami kendala lantaran korban belum melaporkan kasus ini. Dia pun bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menemukan WNA yang menjadi korban.
"Bisa saja (diproses hukum lebih lanjut) cuma kan ada kesulitan karena ini kasus pidana otomatis harus ada korban," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi bakal menjerat terduga pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 369 KUHP tentang, atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
Baca juga: Kronologi Pengemudi Taksi Online di Medan Dikeroyok gara-gara Tegur Penumpang Muntah di Mobil
Buntut kasus pengancaman tersebut, Satpol PP Bali memanggil pengurus koperasi taksi atau armada transportasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (8/1/2024).
Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi meminta agar ada ketegasan pengelola supaya kejadian pengancaman tersebut tak terulang.
"Apa yang terjadi tidak lepas dari lembaga koperasi taksi Bandara Ngurah Rai Bali sebagai pengelolanya, jadi anggotanya perlu ditertibkan, diadakan pengawasan lapangan," kata Dharmadi, Minggu (7/1/2024), seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, oknum sopir itu menggunakan mobil taksi milik seseorang berinisial KT.
Baca juga: Cerita Sopir Taksi Online di Medan Dihajar Usai Tegur Penumpang yang Muntah di Mobilnya
Namun kendaraan itu ternyata tak lagi terdaftar lantaran masa operasionalnya sudah melebihi 10 tahun. Pemilik juga tidak memperpanjang pajak sejak 2022.
"Untuk pelaku (oknum sopir) sudah diproses kepolisian dan Dinas Perhubungan menegaskan kembali koperasi taksi. Paling tidak kami menegaskan mereka agar melakukan pengawasan lapangan, bila izin tidak berlaku tidak boleh lagi menggunakan kendaraan itu," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar: Yohanes Valdi Seriang Ginta), Antara