Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil, Personel Polisi di Buleleng Dipecat

Kompas.com - 11/01/2024, 15:26 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Bripka Kadek Umbara Yasa (38), seorang personel polisi yang bertugas sebagai Bintara Administrasi Seksi Umum (Bamin Sium) Polres Buleleng dipecat dengan tidak terhormat.

Ia diberhentikan setelah terjerat kasus pidana penggelapan dan dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Umbara Yasa telah resmi diberhentikan dari anggota Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: 15 Kapal Pesiar Akan Singgah di Buleleng Sepanjang 2024

Anggota polisi yang dipecat itu tidak hadir dalam upacara PTDH sehingga dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto.

Ia menyebutkan, personel Polri senantiasa mendapat sorotan yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Maka dari itu saya minta seluruh personel Polres Buleleng agar selalu menjaga etika baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” ujarnya di Buleleng, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Anak 10 Tahun di Buleleng Diperkosa Tetangganya, Korban Diiming-imingi Uang Rp 3.000

Dirinya juga menekankan kepada anggotanya agar meningkatkan kedisiplinan pribadi, mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan.

Anggota polisi tersebut menggelapkan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 9794 UO milik Made Ariasa, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar Kecamatan Seririt, Buleleng.

Mobil tersebut awalnya ia sewa untuk mengangkut minyak jelantah selama dua bulan sejak tanggal 23 Agustus 2022 dengan kesepakatan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, ia justru menggadaikan mobil korban sebesar Rp 22 juta pada 8 November 2022 dan uangnya telah habis digunakan.

Pada 23 April 2023, majelis hakim PN Singaraja memvonis Kadek Umbara Yasa karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ia dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com