BALI, KOMPAS.com- Senator asal Bali Arya Wedakarna (AWK) diminta untuk segera mengambil dan mengemasi barang di kantornya sampai 12 Maret 2024.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui surat nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lain bagi AWK.
Baca juga: Badan Kehormatan DPD RI Pecat Senator Bali AWK Buntut Ucapan Bernada SARA
Untuk diketahui, AWK resmi dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI buntut pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengungkapkan, kantor sekretariat setempat telah diminta berpedoman pada surat tersebut.
Akan ada arahan lebih lanjut apabila AWK tidak meninggalkan kantor sesuai batas waktu yang disepakati.
Baca juga: Badan Kehormatan DPD Dalami Dugaan Ucapan SARA Senator Bali AWK
"Sudah, sudah terima (surat), kita lihat nanti lah. Kami kan berpedoman pada surat itu, karena ini kan surat sudah keluar, sudah ada surat itu juga Pak AWK sudah konfirmasi," kata Rio di Denpasar, Rabu (6/3/2024), seperti dikutip dari Antara.
Sekretariat DPD RI Bali saat ini hanya menunggu persiapan AWK untuk sisa waktu yang kurang lebih masih satu pekan.
"Jangan berandai-andai dulu lah, kita berpikir positif saja. Kan sampai tanggal 12 Maret, kita pasti juga kan akan mengikuti isi surat itu, nanti itu yang kita pegang, ini masih lumayan seminggu ya kan," kata dia.
Baca juga: Dipecat Badan Kehormatan DPD RI Buntut Ucapan Bernada SARA, AWK: Saya Tidak Malu
Sebelumnya diberitakan, AWK resmi dipecat oleh BK DPD RI setelah dia mengeluarkan pernyataan yang diduga SARA.
"Sah (dipecat), sudah di paripurna hari ini, sah, sah," kata Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti di Kantor DPD RI Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (2/2/2024), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Menurut La Nyalla, pemecatan juga mempertimbangan banyaknya kasus yang dialami oleh AWK.
"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini, berapa kali ya, empat kali, sudah diampun-ampuni. Nah ini menyangkut umat beragama," kata dia.
Buntut pemecatan tersebut DPD RI juga mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir.
Di dalamnya termuat bahwa segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas bagi AWK dihentikan.
AWK juga tidak diperkenankan menggunakan gedung, ruang kerja, termasuk kop surat dan administrasi lain atas nama anggota DPD RI Bali.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah diberhentikan sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Baca juga: Dianggap Timbulkan Perpecahan, AWK Kembali Didemo
Menanggapi pemecatan dirinya, AWK mengaku tidak malu dengan keputusan BK DPD RI memecat dirinya.
Dia pun menanggapi soal pernyataannya dalam video viral yang dijadikan dasar laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," katanya pada Kompas.com melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Putus Cinta, Motif WN Rusia di Bali Mengamuk di Restoran Pakai Kapak
Melansir Kompas.id, kasus AWK bermula dari sebuah video berisi rekaman rapat dengar pendapat pada 29 Desember 2023.
Rapat itu diikuti dirinya, pihak PT Angkasa Pura I, Bea Cukai Ngurah Rai, dan sejumlah instansi lain.
Di tengah acara, Arya diduga meminta petugas bandara di bagian depan tidak menggunakan penutup kepala.
"Jangan kasih yang penutup-penutup (kepala) enggak jelas. This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Yohanes Valdi) Antara, Kompas.id