Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Sita 658. 840 Batang Rokok Ilegal yang Hendak Diedarkan di Bali

Kompas.com - 24/05/2024, 11:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar berhasil menyita 658.840 batang rokok ilegal yang hendak diedarkan di Bali.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari dua lokasi yang berbeda di wilayah di Denpasar.

"Total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil ditegah adalah sebanyak 658.840 batang berbagai merek dan jenis yang terdiri dari sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM)," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya mobil yang mengangkut rokok ilegal di Denpasar.

Mendapati laporan itu, pada Jumat (17/5/2024), petugas Bea dan Cukai langsung bergegas membuntuti mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wita, petugas berhasil mencegat dan menggeledah mobil tersebut di saat melintas di jalan raya kawasan Denpasar.

Baca juga: Bea Cukai Kota Malang Gagalkan Peredaran 4.000 Bungkus Rokok Ilegal

Saat itu, petugas mendapati 229.800 batang rokok ilegal dari mobil yang dikendarai seorang pria, berinisial HMS, itu.

Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti digiring ke Kantor Bea Cukai Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, HMS mengaku juga menyimpan rokok ilegal serupa di sebuah rumah kos di sekitar Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Baca juga: Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Setelah mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas kembali menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 429.040 batang.

"Adapun perkiraan nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 642.151.001," kata Puguh.

Atas perbuatannya, HMS bakal dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com