Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Australia di Bali yang Terima Peket Sabu dari Negaranya Tak Ditahan Meski Jadi Terdakwa

Kompas.com - 13/06/2024, 18:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Troy Andrew Smith (49), pria berkewarganegaraan Australia menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (13/6/2024).

Kendati menjadi terdakwa, pria yang berprofesi sebagai akuntan di negara asalnya ini tidak ditahan seperti terdakwa narkotika pada umumnya. Ia hanya menjalani rehabilitasi.

"Terdakwa direhabilitasi di Yayasan Anargya Sober House Bali di Jalan Tukad Badung XB No 15 Renon, Denpasar sejak 29 Mei 2024 sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata jaksa penuntut umum Isa Ulinnuha saat membacakan dakwaannya, Kamis.

Baca juga: Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Di depan majelis hakim diketuai Wayan Suarta, JPU menyebutkan warga negara asing (WNA) ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah hotel di Jalan Melasti, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada (30/4/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan jumlah berat keseluruhan 4,14 gram bruto atau 3,15 gram netto.

Sejak saat itu, terdakwa sempat ditahan di Rutan Polda Bali terhitung sejak tanggal 3- 25 Mei 2024.

Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung, lanjut JPU, disimpulkan bahwa terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kendati demikian, terdakwa tidak memiliki izin menggunakan atau mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Baca juga: Balita di Samarinda Diberi Minum Narkoba Jenis Sabu, Terungkap dari Sangat Aktif hingga Tak Tidur Malam

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,14 gram bruto  atau 3,15 gram netto," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TAS (49), lantaran menerima paket berisi narkotika jenis sabu dari negara asalnya.

Setelah diperiksa, turis pria itu ternyata sempat berhasil membawa narkotika jenis yang sama ke Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Barang bukti diterima dalam paket kiriman dengan berat 3,15 gram netto dan ditemukan di tempat kaca mata warna hitam dengan berat 0,04 gram netto dibawa sendiri dari Australia oleh pelaku inisial TAS," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, di Gedung Mapolda Bali, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Bacaleg di Sragen Ditangkap Polisi gara-gara Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan sebuah paket kiriman berkode resi EMS Internasional nomor ej323617593au dengan nama pengirim Jay Anstive, witchway onetime dan nama penerima Troy Smith.

Dalam paket kiriman itu, terdapat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,15 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan kotak kaca mata berisi sabu seberat 0,04 gram netto dan sebuah alat hisap atau bong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com