BULELENG, KOMPAS.com - Seorang polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng bernama Aiptu Wayan Putra Yasa diberhentikan secara tidak hormat.
Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri tersebut dilakukan usai Wayan Putra Yasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Ia diketahui telah melakukan penipuan terhadap seorang petani dan menjanjikan bisa jadi PNS dengan uang pelicin Rp 350 juta.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021," kata Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Koster Tegaskan Kasus Omicron Tak Ganggu Persiapan Bali Sambut Acara Internasional
Yusak menjelaskan, upacara pelaksanaan pemberhentian tersebut dilangsungkan pada Rabu (5/1/2022) di halaman Mapolres Buleleng.
Adapun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian.
Yusak menegaskan, pemberhentian itu merupakan salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan, norma, etika dan disiplin sebagai anggota Polri.
Ia memastikan, seluruh proses tersebut sudah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum.
"Selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.
Baca juga: Berawal Saling Tantang, Pria di Bali Ditusuk Tombak oleh Tetangganya Sendiri
Ia pun berharap, tak ada lagi anggota polri yang melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, hingga institusi Polri sendiri.
"Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Wayan Putra Yasa terhadap seorang petani, terjadi sekitar September 2013 silam.
Saat itu, korban bertemu dengan Wayan Putra Yasa dan ditawari bisa menjadi PNS. Syaratnya, dengan membayar sejumlah uang.
Korban kemudian tertarik setelah diajak bertemu MM dan ditunjukan surat keputusan (SK) kelulusan PNS milik orang lain.
Baca juga: Cabut Rumput Dini Hari, Seorang Lansia di Bali Ditemukan Tewas di Selokan