BADUNG, KOMPAS.com- Artis senior Ivanka Suwandi terkejut ketika mendapati rumah yang dibelinya di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, dihuni oleh orang lain.
Rumah tersebut sempat ditempati keluarga Ivanka selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya tak ditempati selama kurang lebih 20 tahun.
Dia kaget lantaran mendapati rumahnya itu tiba-tiba telah ditempati oleh orang lain dan diduga telah dijual.
Kasus tersebut pun kemudian dilaporkan ke Polda Bali.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya membenarkan bahwa Ivanka telah melapor ke Polda Bali pada Februari 2019.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT tertanggal 13 November 2019.
Ivanka, kata Witaya, kemudian mendatangi Polda Bali kembali pada Senin (3/1/2022) setelah hampir tiga tahun kasus itu di tahap penyidikan.
Baca juga: Polda Bali Selidiki Dugaan Penipuan Properti yang Dialami Artis Ivanka Suwandi
Witaya menjelaskan, menurut keterangan Ivanka selaku pelapor, kasus tersebut berawal pada Februari 1996.
Ivanka saat itu membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung seluas 137 meter dengan harga Rp 38.600.000.
Ivanka melakukan pembelian dengan mencicil dan telah melunasi rumah tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 10 Januari 2022