Kemudian tahun 1998 tepatnya bulan Februari, Ivanka mendapatkan kunci dari Direktur PT Bali Lysta Karya Utama sebagai pengembang perumahan.
Rumah itu lalu sempat dihuni keluarganya selama enam bulan sebelum akhirnya pindah ke tempat lain.
Puluhan tahun kemudian, atau pada 2018, Ivanka kaget karena rumah itu telah ditempati orang lain dan diduga telah terjual.
"Kemudian korban (Ivanka) mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut," kata Witaya.
Baca juga: 4,3 Juta Wisatawan Domestik ke Bali Sepanjang 2021, Anjlok 50 Persen dari Sebelum Pandemi
Witaya memastikan kasus itu kini sedang ditangani. Berdasarkan penelidikan sementara, diduga bangunan itu telah diperjualbelikan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik. Sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” katanya.
Pihaknya juga memanggil terlapor berinisial HR pada 7 Februari 2020.
“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (akta jual beli),” jelasnya.
Polisi masih terus memeriksa saksi. Pihaknya juga akan memeriksa BPN Kabupaten Badung.
Selanjutnya, gelar perkara untuk menentukan tersangka akan dilakukan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.